ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Dalang Peredaran Sabu 48 Kg Sabu di Bengkalis Terancam Hukuman Mati

by PUTRI ANDY
13 September 2022
in Bengkalis, Riau
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

DURI,KabarDuri — Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka Abdullah alias Dulah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Abdullah merupakan otak peredaran 48 kg sabu.

Proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (12/9/2022). “Hanya pelaksanaan tahap II saja di sini (Kejari Pekanbaru). Perkara tersebut nantinya akan ditangani jajaran Kejari Bengkalis,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel. Saat tahap II, turut hadir Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah. Dikatakan, locus delicti kasus terjadi di Kabupaten Bengkalis. “Perkara akan disidang di Bengkalis,” kata Zikrullah.

BacaJuga

Kesal WhatsApp Dicuekin, Pria di Bathin Solapan Hajar Pacar hingga Bibir Pecah

Pengedar Sabu di Bathin Solapan Ditangkap, Polisi Sita 18,07 Gram Narkotika

Dua Kali Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Rupat Utara Ditangkap

Selanjutnya tersangka dibawa ke Bengkalis dan ditahan jaksa. Di persidangan nanti, diturunkan JPU gabungkan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Bengkalis. Zikrullah menyebut, saat ini Tim JPU tengah merampungkan surat dakwaan. “Dalam waktu dekat, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan,” pungkas Zikrullah. Perkara narkotika ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pengungkapan dilakukan pada 12 April 2022, sekitar pukul 04.45 WIB.

Berawal ketika tim gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian dan Bea Cukai melakukan patroli di lepas pantai Bengkalis, perbatasan antara Indonesia-Malaysia. Tim melihat sebuah speedboat tanpa lampu penerangan bergerak perlahan dan terpantau dengan jarak yang tidak terlampau jauh dari posisi kapal patroli. Selanjutnya tim mendekat dan terlihat ada 3 orang dari atas speedboat membuang suatu benda ke laut. Melihat hal itu, petugas curiga dan merapatkan kapal patroli ke speedboat tersebut. Petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dan mengambil benda-benda yang telah dibuang ke laut, yakni 4 buah tas ransel dengan posisi masih mengambang di air.

ADVERTISEMENT

Setelah dibuka, ternyata tas tersebut berisi 47 bungkus kemasan teh Cina Guanyinwang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumlah 49,969 kilogram. Ketiga tersangka adalah M Nofriadi (selaku tekong/pengemudi speedboat), Heri Adi (orang yang diperintahkan oleh M Nofriadi untuk mencari speedboat yang akan dipergunakan untuk mengambil sabu ke Malaysia) dan M Daud (orang diajak serta untuk turut serta mengambil sabu ke Malaysia). Ketiganya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dari keterangan mereka diperoleh keterangan bahwa barang haram itu diambil dari Malaysia atas suruhan tersangka Abdullah alias Dullah. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada tersangka Abdullah. Berbekal informasi itu, tim melakukan upaya pencarian terhadap Abdullah. Setelah hampir dua bulan, tepatnya pada 12 Juni 2022, Abdullah berhasil diringkus saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Garuda Sakti Perum Unri Blok F 108 Kelurahan Airputih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Selain mengamankan Abdullah, tim juga mengamankan istrinya yang berinisial Z yang sedang berada dan bersama-sama dengan di kamar kos tersebut. Abdullah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: Dalang PeredaranSabu 48 Kg Sabu di BengkalisTerancam Hukuman Mati

BeritaTerkait

Kesal WhatsApp Dicuekin, Pria di Bathin Solapan Hajar Pacar hingga Bibir Pecah

Kesal WhatsApp Dicuekin, Pria di Bathin Solapan Hajar Pacar hingga Bibir Pecah

by PUTRI ANDY
5 Juni 2026
0

DURI - Kesal karena pesan yang dikirim melalui WhatsApp tak kunjung mendapat balasan, seorang pria berinisial A.U.S. (32) nekat mendatangi...

Pengedar Sabu di Bathin Solapan Ditangkap, Polisi Sita 18,07 Gram Narkotika

by Ramdhan Kurnia Putra
5 Juni 2026
0

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang...

Dua Kali Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Rupat Utara Ditangkap

by Ramdhan Kurnia Putra
5 Juni 2026
0

DURI - Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi...

Dani Nursalam dan Abdul Wahid Saling Bantah soal Dana Rp1 Miliar di Sidang Tipikor

Dani Nursalam dan Abdul Wahid Saling Bantah soal Dana Rp1 Miliar di Sidang Tipikor

by PUTRI ANDY
5 Juni 2026
0

DURI – Dani Nursalam dan Abdul Wahid saling bantah soal dana Rp1 miliar dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas...

Karhutla di Rupat Bengkalis Masih Berlangsung, Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman dan Pendinginan

Karhutla di Rupat Masih Berlangsung, Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman dan Pendinginan

by PUTRI ANDY
5 Juni 2026
0

DURI - Tim gabungan terus melakukan upaya pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kelurahan Tanjung Kapal,...

Tiga Tersangka Narkoba Di Bathin Solapan Dan Mandau, Kapolres Bengkalis: Peran Masyarakat Sangat Penting

by Ramdhan Kurnia Putra
4 Juni 2026
0

DURI - Jajaran Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu...

Next Post

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Direktur Utama PHR Jaffee Bersama KASAD Tanaman Pangan di Desa Kesumbo Ampai

Bupati Kasmarni Dampingi KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachma

Ketua DPRD Khairul Umam Hadiri Launching Hanpangan yang dilaksanakan TNI AD dan PT. PHR

Plt Camat Talang Muandau Risky Afriandy Lepas Pawai Ta'aruf MTQ

KLHK Tidak Ada Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Telah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

3 tahun yang lalu
Presiden PKS Ahmad Syaikhu Intruksikan DPW, DPD dan DPRa Menangkan Kasmarni - Bagus Santoso

PKS Tegaskan Dukungan untuk Kasmarni dan Bagus Santoso di Pilkada Bengkalis

2 tahun yang lalu

Kesal WhatsApp Dicuekin, Pria di Bathin Solapan Hajar Pacar hingga Bibir Pecah

Kesal WhatsApp Dicuekin, Pria di Bathin Solapan Hajar Pacar hingga Bibir Pecah
by PUTRI ANDY
5 Juni 2026
0

DURI - Kesal karena pesan yang dikirim melalui WhatsApp tak kunjung mendapat balasan, seorang pria berinisial A.U.S. (32) nekat mendatangi...

Selengkapnya

Pengedar Sabu di Bathin Solapan Ditangkap, Polisi Sita 18,07 Gram Narkotika

by Ramdhan Kurnia Putra
5 Juni 2026
0

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang...

Selengkapnya

Dua Kali Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Rupat Utara Ditangkap

by Ramdhan Kurnia Putra
5 Juni 2026
0

DURI - Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi...

Selengkapnya

Dani Nursalam dan Abdul Wahid Saling Bantah soal Dana Rp1 Miliar di Sidang Tipikor

Dani Nursalam dan Abdul Wahid Saling Bantah soal Dana Rp1 Miliar di Sidang Tipikor
by PUTRI ANDY
5 Juni 2026
0

DURI – Dani Nursalam dan Abdul Wahid saling bantah soal dana Rp1 miliar dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist