DURI – PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para pengguna Jalan Tol Pekanbaru–Dumai, terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas selama momen Hari Raya Idulfitri.
Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa mudik Lebaran. Dalam hal ini, PT Hutama Karya sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memastikan seluruh operasional jalan tol berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, serta hasil koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyebutkan bahwa ruas Tol Pekanbaru–Dumai termasuk dalam jalur yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Kebijakan ini tidak berlaku di seluruh ruas tol, melainkan hanya pada titik-titik tertentu yang dinilai memiliki potensi kepadatan tinggi selama arus mudik.
“Pembatasan hanya diterapkan pada ruas tertentu, termasuk Tol Pekanbaru–Dumai. Di luar ruas tersebut, kendaraan dari semua golongan tetap dapat melintas sesuai ketentuan,” jelasnya pada Jum’at (20/3/2026).
Adapun pembatasan ini mulai berlaku sejak 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Aturan ini mencakup baik jalan tol maupun jalan arteri yang menjadi jalur utama pergerakan masyarakat selama Lebaran.
Jenis kendaraan yang terkena pembatasan antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan gandengan atau tempelan, serta angkutan yang membawa material hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Meski demikian, distribusi logistik tetap diizinkan berjalan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu. Namun, khusus untuk muatan berupa hasil tambang dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu tetap tidak diperbolehkan melintas selama masa pembatasan.
Di sisi lain, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu yang tetap dapat beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana, serta kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk kendaraan yang mendapat pengecualian, diwajibkan memenuhi ketentuan terkait dimensi dan muatan, serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.
Selain itu, pengemudi juga harus membawa surat muatan yang memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang. Surat tersebut wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bukan merupakan keputusan sepihak perusahaan, melainkan bagian dari regulasi nasional yang telah disepakati bersama lintas instansi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama perjalanan mudik Lebaran 2026.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















