Kabarduri.id , BENGKALIS – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra Th menjelaskan, untuk mengukur tingkat prevalensi penyakit Covid-19 banyak metode yang bisa dilakukan. Namun yang paling penting adalah dengan mengukur laju angka insidensi (inciden rate).
“Laju angka insidensi ini diukur dalam rentang waktu selama 14 hari (mid periode prevalen)”, jelas Ersan, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Alwizar, Selasa, 26 Januari 2021.
Katanya, pengukuran pada mid periode prevalen ini meliputi 15 indikator selama 14 hari terakhir.
Yaitu, penurunan jumlah kasus positif dari puncak kasus, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP dari puncak kasus, penurunan jumlah meninggal dari kasus positif dari puncak kasus, dan penurunan jumlah meninggal dari ODP dan PDP dari puncak kasus.
Kemudian, katanya, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit dari puncak kasus, penurunan jumlah ODP dan PDP yang dirawat di rumah sakit dari puncak kasus, dan kenaikan jumlah kasus positif yang sembuh.
Indikator selanjutnya, sambung Alwizar, kenaikan jumlah selesai pemantauan dari ODP dan PDP, laju incidensi kasus positif per 100.000 penduduk, dan angka kematian kasus positif per 100.000 penduduk.
Lalu, jumlah pemeriksaan specimen meningkat, jumlah tempat tidur ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung lebih dari 20% pasien positif, serta jumlah tempat tidur RS rujukan menampung sampai dengan lebih dari 20% jumlah ODP dan PDP dan pasien positif Covid-19.
Terang Alwizar, dari pengukuran terhadap 15 indikator tersebut akan diperoleh nilai skoring.
Yakni, jika nilai yang diperoleh 0 s.d. 1,80, tergolong daerah dengan risiko tinggi atau zona merah.
Sedangkan, jika 1,81 s.d. 2,40, termasuk daerah dengan risiko sedang atau zona oranye.
Sementara bila 2,41 s.d. 3,0 adalah daerah dengan risiko rendah atau zona Kuning.
Terakhir, jika tidak terdapat kasus positif Covid-19 pada satu bulan terakhir dikategorikan daerah tidak terdampak atau zona hijau.
“Alhamdulillah, sesuai hasil pengukuran tanggal 3 s.d. 16 Januari 2021 lalu, Kabupaten Bengkalis Bebas Zona Merah Covid-19”, jelas Alwizar.
Tapi, katanya, kondisi zona ini bias berubah sesuai dengan perkembangan fluktuasi kasus yang terjadi di kecamatan-kecamatan.
Sesuai nilai skoring dari tanggal 3 s.d. 16 Januari 2021, secara rinci dia menjelaskan zona masing-masing kecamatan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.
Yaitu, Kecamatan Bengkalis (zona orange; skor 2,27), Bantan (kuning; 2,74), Bukit Batu (kuning; 2,61), dan Siak Kecil (kuning; 2,67).
Selanjutnya, Mandau (orange; skor 2,34), Pinggir (orange; skor 2,37), Bathin Solapan (kuning; 2,43), dan Rupat (kuning; 2,80).
“Sedangkan Rupat Utara, Bandar Laksamana dan Talang Muandau, termasuk daerah tidak terdampak atau zona hijau. Jadi ada tiga kecamatan yang tidak terdampak Covid-19”, imbuhnya.
Di bagian lain, Awi begitu Alwizar akrab disapa, kembali mengingatkan dan mengimbau agar masyarakat secara ketat memgamalkan protokol kesehatan.
“Sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkalis semakin turun, dan semakin banyak kecamatan yang termasuk dalam zona hijau”, harapnya.