Polsek Mandau mengambil langkah konkret dengan mengedukasi masyarakat dan menyampaikan empat imbauan utama:
- 1.hindari Membakar di Area Lahan Dan Hutan
2.tidak membuang Putung Rokok Sembarangan
3.hindari praktek membuka lahan dengan cara Membakar Lahan & Hutan
4.segara laporan petugas jika melihat kebakaran lahan & Hutan ( HP : 082171980943
Jangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar Segera Lapor Jika Menemukan Titik Api
AKP Primadona menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, serta tokoh masyarakat sangat penting dalam menjaga wilayah Mandau tetap bebas dari karhutla.
Ia juga menekankan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang.
“Kita semua bertanggung jawab menjaga lingkungan. Tidak hanya agar bebas asap, tapi juga demi masa depan generasi mendatang. Mandau harus menjadi contoh wilayah yang patuh hukum dan peduli lingkungan,” pungkas AKP Primadona.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















