KabarDuri, DURI- Polda Riau musnahkan 183 kg narkoba hasil 18 kasus peredaran gelap,Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp133 miliar, dengan 35 tersangka berhasil ditangkap.Rabu,(28/05/2025).
Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas jaringan narkotika skala besar yang mengancam generasi bangsa.
Petugas memusnahkan narkoba berbagai jenis sabu seberat 119,7 kilogram, heroin 3,87 kilogram, ganja 16 kilogram, dan ekstasi sebanyak 43.674 butir. Total barang bukti ini berasal dari pengungkapan 18 kasus besar yang berhasil diungkap Polda Riau dan jajaran.
Sebanyak 35 tersangka berhasil diamankan, termasuk bandar, pengendali, hingga kurir lintas darat dan laut. Para pelaku terbukti menjalankan jaringan narkoba antarprovinsi bahkan internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa dari 18 kasus tersebut, Direktorat Narkoba Polda Riau menangani 10 kasus, sementara Polres Dumai dan Bengkalis masing-masing 3 kasus, serta Polres Kampar 2 kasus.
Putu menegaskan, jika narkotika ini beredar bebas, potensi kerugian negara mencapai Rp133 miliar. Lebih dari 709.000 jiwa terancam menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Hasil menunjukkan jaringan pengedar dikendalikan dari luar negeri dan bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Distribusi narkoba menjangkau wilayah Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga kota-kota besar di Jawa seperti Surabaya.
“Jika tidak dicegah, peredaran narkoba ini akan menjadi bencana sosial besar bagi bangsa. Karena itu, kami lakukan tindakan tegas,” ujar Kombes Putu.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menyerukan agar perang melawan narkoba menjadi tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat. Ia meminta publik aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti.Pemberantasan narkoba adalah perang panjang yang harus dilakukan bersama,” tegas Brigjen Jossy di depan peserta pemusnahan.
Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













