KabarDuri, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba internasional yang melibatkan 107,07 kg sabu, 2.736 butir ekstasi, dan 214,45 gram ganja. Operasi tersebut berhasil menangkap 17 tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkapkan hasil pengungkapan tersebut dalam jumpa pers di halaman Mapolda pada Jumat (5/4/2024). Barang haram tersebut berhasil diamankan dari 8 kasus yang diungkap oleh pihak kepolisian.
Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap, berinisial IC, teridentifikasi sebagai bandar besar narkoba.
Ia diduga sebagai pemasok utama di sejumlah lokasi, termasuk di Pasar Agus Salim dan sekitarnya. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 juta dari tangan tersangka tersebut.
Irjen Pol Iqbal menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus mengembangkan kasus ini, dengan beberapa calon tersangka yang sudah diidentifikasi. Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menyebutkan bahwa operasi ini melibatkan kurang lebih 3 minggu dan berhasil menangkap 17 tersangka dari berbagai lokasi.
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Manang Soebeti menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan bersama.*Ramadhan