DURI – Makin tua bukan makin tobat, seorang pria berinisial SI (53), warga Kelurahan Air Tiris, Kabupaten Kampar, justru ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
SI diamankan personel Polsek Kampar di rumahnya pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,12 gram yang terbagi dalam sembilan paket.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut SI diduga sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Air Tiris.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Evan Torus Manalu bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dianggap cukup, petugas bergerak menuju rumah SI.
Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan SI yang berada di dalam rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu di dalam sebuah botol merek Bio Nerve yang berada di atas kasur.
Sementara itu, dua paket lainnya ditemukan di lantai dekat bagian belakang pintu dapur.
“Pelaku ini sudah meresahkan warga dan kita dapat laporan bahwa pelaku ini sering transaksi narkoba,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar IPTU Esafati Daeli.
Dari hasil interogasi awal, SI mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial AN yang berada di Pekanbaru.
“Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta ditemukan BB narkotika 7 paket yang berada dalam botol merek Bio Nerve yang berada di atas kasur pelaku dan 2 paket berada di lantai dekat belakang pintu dapur,” jelas Iptu Esafati Daeli.
SI bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul barang haram tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, SI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan pihak kepolisian.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












