PEKANBARU,KabarDuri.Net — Penganiayaan terhadap imam mesjid, pelaku bernama Deni Ariawan diketaui memiliki kartu kuning yang di peroleh dari Rumah Saki jiwa tampan.
Dikutip dari riauonline pria kelahiran di kepri tahun 1980 itu memilik kartu kuning yang dengan nomor ID 014142.
Pelaku deni tiba tiba masuk kedalam mesjid dan langsung menuju ke depan tempat imam memimpin sholat subuh saat itu sedang membaca doa Qunut.
Setelah sampai di depan imam mesjid tampak pelaku bercakap dan langsung tampar pipi imam tersebut.
Belum diketau pasti motif pelaku dan saat ini sudah berada di Polsek Tampan.
Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tampan, dan masih penyelidikan,” ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Sumber Riauonline