DURI — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Penetapan tersebut diputuskan melalui Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada Kamis, 19/03/ 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umardalam konferensi pers usai sidang menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal di berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia. Dari hasil tersebut, hilal dinyatakan belum memenuhi kriteria visibilitas yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menteri Agama.
Ia menjelaskan, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau bertepatan dengan 19 Maret 2026 masih berada di bawah standar kriteria yang disepakati negara anggota MABIMS.
Secara rinci, tinggi hilal di Indonesia saat rukyat berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Sementara itu, kriteria visibilitas hilal MABIMS mensyaratkan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Karena belum memenuhi kriteria tersebut, maka bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, turut hadir Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Sementara itu, terdapat perbedaan penetapan dengan Muhammadiyah yang sebelumnya telah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal.
Jadwal Libur Lebaran 2026
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1447 H, yaitu:
• Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Sabtu, 21 Maret 2026
• Cuti bersama: 20 Maret hingga 22 Maret 2026
Dengan penetapan ini, masyarakat diimbau untuk dapat menyesuaikan jadwal mudik dan perayaan Lebaran dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















