KabarDuri, DURI – Tim Resmob 125 berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kota Duri.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Model B Nomor LP/B/160/V/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tanggal 24 April 2024, Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekitar pukul 23.55 WIB.
Tindak pidana ini terjadi di Jalan Gaya baru Ujung, kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pelapor atas kejadian ini adalah YP (31), seorang wiraswasta yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio j warna pink BM 5496 EP dan satu unit handphone merek Redmi 9 c warna merah.
“Pelaku adalah Perianto Als Peri, bersama dua orang rekannya, melakukan aksi tersebut. Mereka menghubungi korban, Yopi Purnama, dengan dalih untuk bertemu di jalan Alhamra. Namun, saat korban tiba di lokasi, yang ada justru adalah pelaku. Peri langsung mengancam korban dengan senjata tajam, memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor dan handphone miliknya,” Jelas kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Gian Wiatma saat dikonfirmasi kabarDuri.Net
Pelaku kemudian memaksa korban untuk mengendarai sepeda motor sambil mengancam dengan pisau di pinggang.
pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dan handphone korban.
Setelah penyelidikan yang intensif, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, sekitar pukul 00.05 WIB, Team Resmob 125 berhasil mengamankan pelaku, Perianto Als Peri, di Jalan Obor Duri.
Bersama dengan pelaku, diamankan juga satu unit handphone merek Redmi 9 c warna merah sebagai barang bukti.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri untuk proses penyidikan lebih lanjut.*Ramadhan