DURI,KabarDuri — perang akan peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus dilakukan Jajaran Opsnal Polresta Pekanbaru. Salah satunya dengan membongkar sindikat Narkoba kelas Internasional. Salah seorang pelaku bernisial RAM (25) ditangkap usai membongkar sindikat lainnya enam bulan lalu.
Dari RAM, Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,2 Milliar. Pelaku sendiri ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Mandau, Bengkalis pada awal pekan lalu.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, dalam temu persnya mengatakan uang tunai yang disita merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Bahkan sejak tahun 2021 lalu.
“Masih ada kaitannya dengan komplotan narkoba beberapa waktu lalu. Uang itu kita temukan di rumah pelaku,”ungkapnya
Dikatakan Kapolresta, saat ini kasus tersebut tengah dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu Polisi saat ini juga tengah memburu pelaku lain berinisial R.
“RAM ini bos dari komplotan yang telah kita bongkar. Pelaku merupakan Bandar Internasional,”jelasnya.
RAM, terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Untuk TPPU nya, Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010.