KabarDuri, PINGGIR – Satreskrim polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Pinggir berhasil meringkus satu orang pelaku pembunuhan LS (12).
Pelaku pembunuhan LS (12) adalah kakak kelas korban di SMP yang berinisal APS (14)
Pelaku tersebut berhasil ditangkap tim Gabungan Satreskrim polres Bengkalis dan Tim Unit Reskrim Polsek Mandau kurang dari 24 jam.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang didampingi wakapolres Bengkalis dan Kapolsek Pinggir kompol Darmawan yang Turut didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila.
“Pelaku berinisial APS (14), kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap Oleh Tim Gabungan Polres Bengkalis pada Hari minggu sekira pukul 16.00 Wib, di Rumah pelaku Sendiri,” Ujarnya, Senin, (4/9).
Diketahui korban LS meninggal dunia Akibat ada pukulan benda tumpul di kepala korban.
“Hasil dari otopsi terhadap korban,pelaku melakukan pencabulan terhadap Korban, dalam kondisi korban tidak bernyawa lagi, dan Motif karna Tersangka APS Suka terhadap korban,”
Polisi telah mengamankan barang bukti, Kayu panjang dua meter setengah,( Masih ada Sisa darah di ujung kayu tersebut), baju Olah raga tersangka ( Red sempat dicuci oleh pelaku namun masih ada sisa bercak darah) tas korban, sepatu korban.
Kronologi kejadian Hasil dari pemeriksaan terhadap Tersangka (APS), saat itu korban yang jalan pulang kerumah usai menjalani Belajar Mengajar, melintas dijalan pintas dan pelaku yang kebetulan melihat korban mencoba mengikuti korban.
Saat berada ditempat sepi dan tidak jauh dari rumah korban, pelaku yang sudah kesem sem dengan korban akhirnya nekad menghabisi korban dengan memukulkan kayu kebahagian kepala hingga membuat korban rebah bersimbah darah.
“Pelaku dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pengadilan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,”Jelas Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.