RIAU – Polsek Kandis mengamankan dua pria yang diduga kurir shabu pada Rabu malam (24/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 80, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kedua tersangka, KS (44) warga Kandis dan ACPS (25) warga Kelurahan Kandis Kota, kedapatan menyimpan lima paket kecil shabu seberat 0,85 gram bruto dalam sebuah kotak rokok.
Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Proyek Sakai. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H.

Polisi turut menyita barang bukti berupa lima paket shabu, kotak rokok, alat hisap (bong, pirex, mancis), satu unit handphone Oppo, uang tunai Rp400 ribu, serta sepeda motor Honda Scoopy BM 5053 YY. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Selain itu, polisi masih memburu seorang perempuan yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polsek Kandis bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda,” tegas Kompol Herman.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















