“Saat anggota mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap kelima pelaku” ungkap Panit Reskrim Ipda Alfan.
Dari pengungkapan itu, polisi pun menyita sejumlah bukti cctv , 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.
“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka tentang pencurian dengan pemberatan. Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.**
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















