DURI – Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial JP alias JF (36) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Dwi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan JP alias JF di kawasan Pasar Dwi Sartika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam milik tersangka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon seluler, satu timbangan digital, uang tunai Rp250 ribu, serta satu botol kecil berwarna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka JP alias JF mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AC, yang disebut dalam laporan polisi sebagai BO.
Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani Polsek Mandau terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri pihak yang disebut tersangka sebagai pemasok.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













