PEKANBARU, kabarDuri.net — Sekolah yang berada di wilayah zona merah dan zona orange dilarang menggelar sekolah tatap muka.
Dinas Pendidikan (Disdik) pun telah mengimbau agar pihak sekolah tetap melakukan sekolah daring atau belajar melalui perantara online, apa bila wilayah sekolah mereka amsuk zona merah dan orange penyebaran COVID-19.
“Sekolah yang bisa sekolah tatap muka hanya sekolah yang berada di zona kuning dan hijau. Yang zona merah dan Orange, belajar daring saja di rumah saja,” kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Kamis (22/4/2021).
Sementara itu, ia meminta agar sekolah yang menggelar sekolah tatal muka atau yang berada di zona merah dan zona orange tetap menerapkan protokol kesehatan. Nantinya, Disdik akan menggelar evaluasi penyelenggaraan belajar tatap muka secara terbatas.
“Penerapan prokes jangan sampai kendor, sehingga tidak ada kerumunanan. Jangan sampai ada klaster dari sekolah,” tegasnya.
Adapun data wilayah yang berada di zona merah dan zona orange COVID-19 tersebut, diantaranya sebagai berikut:
Data Kelurahan Zona Merah
1. Tangkerang Tengah
2. Sidomulyo Barat
3. Delima
4. Tangkerang Labuai
5. Labuhbaru Timur
6. Tangkerang Selatan
7. Tangkerang Utara
8. Simpang Tiga
9. Sri Meranti
10. Air Dingin
11. Sidomulyo Timur
12. Tuah Karya
13. Tangkerang Barat
14. Labuhbaru Barat
15. Limbungan Baru
16. Simpang Baru
17. Tobek Godang
18. Umban Sari
19. Rejosari
20. Sukamaju
21. Tangkerang Timur
22. Pematang Kapau
23. Tanjung Rhu
24. Sekip
25. Sialang Munggu
26. Sialang Sakti
27. Rintis
28. Wonorejo
Data Kelurahan Zona Oranye
1. Kampung Tengah
2. Air Hitam
3. Air Putih
4. Bencah Lesung
5. Kedung Sari
6. Mentangor
7. Sungai Sibam
8. Kampung Melayu
9. Lembah Damai
10. Maharatu
11. Cinta Raja
12. Limbungan
13. Kampung Baru
14. Perhentian Marpoyan
15. Sukajadi
16. Sukamulia
17. Tampan.