Berbekal laporan itulah, Polisi melakukan penyelidikan dan sukses mengamankan pelaku bersama BB. Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya dilima titik tempat yang berbeda di Kecamatan Mandau diantaranya 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau di Jalan Obor, 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih di Jalan Jendral Sudirman, 1 Unit sepeda motor Honda Supra (becak) di Jalan Rangau dan 1 Unit sepeda motor Honda Supra warna hitam di Jalan Mulia.
“Pelaku kini sudah kita amankan beserta BB nya guna dilakukan proses lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,”tegas Kepolsek.**(KD,H)
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















