KabarDuri, DURI – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap seorang pria bernama Januar Abadi (41), warga Jalan Stadion Gang Balam, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka, yang berprofesi sebagai guru, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatra, Gang Juri Girsang, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.

Penangkapan Pelaku Pencabulan Dibenarkan Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat.
“Benar Pelaku Oknum Guru ini Sudah berhasil ditangkap pada tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 12.30 Wib,Jl. Lintas Sumatra Gg. Juri Girsang Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal,” Terangnya.
setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri, selanjutnya team opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku ke wilayah Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 12.30 Wib, team opsnal polsek mandau berhasil mengamankan diduga pelaku di Jl. Lintas Sumatra Gg. Juri Girsang Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bernama Januar Abadi dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Selanjutnya pelaku dibawa kepolsek mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Dikenakan Pasal Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tantang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tantang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.*RK1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















