DURI – Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (41), yang diduga merupakan ayah kandung korban.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,” ujar AKP Yohn Mabel.

Tersangka pencabulan Anak Kandung
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sri Asih, RT 001/RW 002, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan penyelidikan awal, korban diketahui merupakan anak kandung terduga pelaku. Saat peristiwa diduga terjadi, korban berada di rumah bersama S.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Keluarga kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Pada Senin (21/9/2026), tim bergerak menuju Provinsi Jambi dan berkoordinasi dengan personel Unit Reskrim Polsek Merlung serta Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas, keberadaan S akhirnya diketahui berada di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Petugas kemudian melakukan penindakan pada Rabu dini hari. Sekitar pukul 00.20 WIB, S berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.
AKP Yohn Mabel mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta dan keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemberitaan ini, identitas korban anak tidak diungkap sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












