ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Trending

Marisa Putri Penabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara

by Ramdhan Kurnia Putra
14 Desember 2024
in aceh, Pekanbaru
Marisa Putri Penabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara

Marisa Putri Penabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara

0
SHARES
308
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

KabarDuri, PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa Putri Kamis (12/12). Perempuan berusia 22 tahun itu bersalah karena berkendaraan dalam kondisi mabuk alkohol dan ekstasi hingga menewaskan Renti Marningsih (46). Kasus Marisa kemudian viral di media sosial karena terekam kamera warga.

Marisa Putri Penabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara
Marisa Putri Penabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun PenjaraHakim ketua Hendah Karmila Dewi menyatakan Marisa bersalah melanggar  Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut, selama persidangan Marisa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik, hingga ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa.

Hakim menyebut, tujuan pembidanaan bukan pembalasan tapi alat pembelajaran bagi terdakwa secara pribadi dan masyarakat untuk menimalisaai terulangnya perbuatan serupa di masa datang.

BacaJuga

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Samapta Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Gereja HKBP Pekanbaru

Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi di Masjid Al Falah, Perkuat Kedekatan dengan Masyaraka

Hal memberatkan, perbuatan Marisa mengakibatkan Renti Marningsih meninggal dunia, kerusakan kendaraan korban, menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban, menimbulkan keresahan, positif amphetamin dan tak ada perdamaian.

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkam orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim Hendah.

Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak dibolehkan berkendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.

Atas hukumam itu, Marisa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. “Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukunan,” kata penasehat hukum Marisa.

Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sama dengan tuntutan. “Karena tuntutan hukuman dari kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan hakim,” kata JPU, Senator Boris Panjaitan.

Sama dengan JPU,  hakim juga menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan STNK mobil dikemballikan ke terdakwa Marisa. Sementara sepeda motor Yamaha Vega dikembalikan kepada suami korban Renti Marningsih dan SIM Marisa dimusnahkan.

Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 05.17 WIB. Ketika itu terdakwa mengendarai dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

ADVERTISEMENT

Saat itu  hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya.

Saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.

“Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai korban Renti Marningsih yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan Satlantas Polresta Pekanbaru.*RK1

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: #Marisa Putri#Pekanbaru

BeritaTerkait

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara FOTO : Antara

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juli 2026
0

DURI - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun oleh Jaksa...

Hut Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Gereja HKBP Pekanbaru

Samapta Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Gereja HKBP Pekanbaru

by PUTRI ANDY
22 Juni 2026
0

DURI - Direktorat Samapta Polda Riau melalui personel Subdit Gasum dan K9 menggelar kegiatan apel dan bakti sosial di Gereja...

Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi di Masjid Al Falah, Perkuat Kedekatan dengan Masyaraka

Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi di Masjid Al Falah, Perkuat Kedekatan dengan Masyaraka

by PUTRI ANDY
20 Juni 2026
0

DURI – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Direktorat Samapta Polda Riau menggelar...

Dani Nursalam dan Abdul Wahid Saling Bantah soal Dana Rp1 Miliar di Sidang Tipikor

Dani Nursalam dan Abdul Wahid Saling Bantah soal Dana Rp1 Miliar di Sidang Tipikor

by PUTRI ANDY
5 Juni 2026
0

DURI – Dani Nursalam dan Abdul Wahid saling bantah soal dana Rp1 miliar dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas...

Kawanan Gajah Liar Masuk Perkebunan Warga di Rumbai

Kawanan Gajah Liar Masuk Perkebunan Warga di Rumbai

by PUTRI ANDY
1 Juni 2026
0

DURI – Kawanan gajah liar kembali memasuki kawasan perkebunan warga di Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Sabtu (30/5/2026) malam....

Transaksi Sabu Digerebek Beruntun di Bengkalis, Pengedar hingga Pemakai Diciduk Polisi

by PUTRI ANDY
1 Juni 2026
0

DURI - Perang melawan narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di Kabupaten Bengkalis. Dalam rentang beberapa hari terakhir, jajaran Polres Bengkalis...

Next Post

Bupati Kasmarni Lepas Pawai Ta'aruf MTQ Ke-49 Tingkat Kabupatan Bengkalis

Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha Hadiri Pembukaan Pawai Ta’aruf MTQ ke-49

Ketua DPRD Septian Gelar Reses di Kelurahan Air Jamban, Bahas Aspirasi Masyarakat

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 43,72 Gram

Dua Mobil dan Satu Unit Motor Dan Rumah Dilalap Si Jago Merah di Duri

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Tidak Ada Penghapusan Dan Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

4 tahun yang lalu

Bupati Kasmarni Bertakziah Ke Rumah Almarhumah Yayuk Sujewi

5 tahun yang lalu

Kerusakan Jalan Sungai Rawa Picu Polemik, Said Usman: Yang Merusak Harus Membayar Perbaikan Jalan

Kerusakan Jalan Sungai Rawa Picu Polemik, Said Usman: Yang Merusak Harus Membayar Perbaikan Jalan
by PUTRI ANDY
29 Juli 2026
0

DURI - kerusakan jalan aspal 6,4 KM di Sungai Rawa di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak akibat angkutan mobil Cangkang...

Selengkapnya

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Satu Malam, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap di Bantan

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Satu Malam, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap di Bantan
by PUTRI ANDY
29 Juli 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam patroli yang...

Selengkapnya

Camat Mandau Riki Rihardi Apresiasi Bantuan CSR Pemprov Riau untuk Masjid Besar Arafah

Camat Mandau Terima Dua Unit AC Standing Dari Program CSR salah Satu Bank Daerah Riau
by PUTRI ANDY
28 Juli 2026
0

DURI - Camat Mandau Riki Rihardi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Riau yang telah menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa dua...

Selengkapnya

Kades Muara Basung Akhyar Mukmin Tunjukkan Kepedulian Beri Pakan Gajah di PLG Sebanga

Kades Muara Basung Akhyar Mukmin Tunjukkan Kepedulian Beri Pakan Gajah di PLG Sebanga
by PUTRI ANDY
28 Juli 2026
0

DURI - Kades (Kepala Desa) Muara Basung, Akhyar Mukmin, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kelestarian satwa liar, khususnya gajah Sumatera, dengan...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist