KabarDuri, PEKANBARU – Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (1/1/2025).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, membenarkan bahwa status Antoni sudah jadi tersangka dan ditahan. “Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Alvin saat diwawancarai wartawan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu.

“Sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika),” lanjutnya.
Tersangka Antoni Romansyah, tambah Alvin, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka Antoni tampak berbeda di ruang pemeriksaan Satlantas Polresta Pekanbaru. Kedua tangannya tampak diborgol.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga tewas setelah ditabrak mobil Calya saat mengendarai sepeda motor di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.
Tersangka Antoni Romansyah, tambah Alvin, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Sumber Kompas.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















