DURI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial D.A. dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan tempatnya bekerja.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel,menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh tersangka yang diberi tanggung jawab mengelola transaksi keuangan di tempat usahanya.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga menerima sejumlah uang pembayaran dari pelanggan.

Namun dana yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan itu tidak diserahkan sebagaimana mestinya dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin maupun sepengetahuan pihak perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Jo Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap tersangka berinisial D.A. telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara,” kata Iptu Yohn Mabel Kepada KabarDuri.net
Saat ini penyidik Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum ke tahap berikutnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













