Kabarduri, PEKANBARU – Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil menemukan titik terang dan menangkap orangtua pembuangan bayi perempuan di Jalan Ampi, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil membenarkan kejadian penangkapan kedua sejoli pembuangan bayi tidak berdosa tersebut. Mereka ditangkap di kosannya Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.

“Kedua pasangan sejoli tersebut diketahui berinisial MF dan kekasihnya RF. Keduanya diduga memiliki hubungan gelap dan hamil di luar nikah,” ujar Syafnil, Jumat, (3/1/2025).
Kapolsek menjelaskan, motif kedua sejoli itu membuang bayi tidak berdosa tersebut lantaran malu akibat hubungan terlarang yang telah dilakukannya.
“Lantaran malu belum ada hubungan pernikahan dan tak mau bertanggung jawab dari hubungan gelap tersebut, MF dan RF membuang bayi tersebut dengan meninggalkan bayi itu dekat dinding sekolah pada Desember lalu,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan kedua sejoli itu mengawal kisah hubungan asmara sejak Februari 2022 dan berpacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Namun pada 21 Desember 2024 lalu, RF mulai merasakan sakit perut yang dahsyat hingga dibawa ke RS Syafira, pihak rumah sakit mendiagnosa RF hamil dengan kondisi kandungan sudah lima bulan,” ungkap Kompol Syafnil.
MF dan RF kaget karena belum siap untuk menerima kehamilan tersebut. Kemudian
“Tidak lama berselang RF yang terus-terusan merasakan sakit, lalu lahiran di dalam kamar kos yang berada di Kelurahan Air Dingin,” jelas Syafnil.
RF akhirnya melahirkan seorang bayi perempuan dan tidak sanggup menanggung malu dan menghidupi bayinya. Mereka berniat membuang bayi tersebut dan meninggalkan kain panjang.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber RRI
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















