KabarDuri, DURI – Warga gali mangga ilegalĀ terjadi di Dusun 5, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Aksi ini dilakukan meski mangga tersebut sudah dinyatakan tidak layak konsumsi dan telah dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Yang di Kutip Dari RRI.

Sebelumnya, sebanyak 9,5 ton mangga ilegal asal Thailand diamankan oleh Bea Cukai karena tidak memiliki dokumen resmi dan berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan. Petugas Karantina lalu melakukan pemusnahan mangga ilegal dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat dan disiram cairan EM4 agar cepat membusuk serta tidak bisa tumbuh kembali.
Setelah dihancurkan, seluruh mangga dikubur di lahan milik Karantina Pertanian.
Meski sudah dimusnahkan, warga tetap menggali mangga ilegal Thailand tersebut. Beberapa mangga yang masih utuh kemudian dikumpulkan dan diduga dijual kembali ke masyarakat, padahal produk tersebut telah masuk kategori tidak layak konsumsi.
āSudah berulang kali kami sampaikan agar tidak mengambil maupun menggali tanah saat pemusnahan, tapi tetap saja ada yang nekat,ā kata perwakilan Karantina.
Warga, Makmur, menyayangkan kurangnya pengamanan di area tempat pemusnahan tersebut.
“Seharusnya lokasi ini diberi pagar atau di tembok keliling agar masyarakat tidak bisa sembarangan masuk,” ucapnya, Minggu (25/5/2025).
Makmur juga mengkhawatirkan dampak bagi kesehatan dari cairan bakteri yang disiramkan ke buah mangga tersebut, karena warga tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang bahaya cairan tersebut.
“Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya cairan tersebut membuat warga tetap nekat mengambil mangga tersebut,” ujarnya
Sumber RRI
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.










