DURI – Dalam upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa seorang pria berinisial R.A. (38) berhasil diamankan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.18 WIB di Jalan Gajah Mada Km 33, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,01 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro, dibungkus menggunakan tisu putih dan isolasi kuning. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengambil narkotika tersebut atas ajakan seorang pria berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000, namun baru menerima Rp300.000 sebelum diamankan petugas. Sementara itu, pria berinisial W berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam proses penyidikan.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












