KAMPAR – Tambang ilegal di Kampar kembali digerebek aparat gabungan. Tim Polres Kampar bersama Korem 031/Wira Bima dan Kodim 0313/KPR bertindak tegas dengan menggerebek lokasi galian C tanpa izin di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (13/10/2025).
Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap seorang operator alat berat yang kedapatan sedang beraktivitas di area tambang.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, menjelaskan bahwa penggerebekan berlangsung sekitar pukul 17.45 WIB. Dari hasil penindakan, tim gabungan menyita satu unit alat berat jenis ekskavator dan sebuah buku catatan berisi transaksi pembelian tanah urug, sirtu, serta timek.
“Tim gabungan menemukan aktivitas galian C tanpa izin di lokasi tersebut. Kami langsung mengamankan seorang operator alat berat untuk dimintai keterangan,” ujar Boby.

Petugas mengidentifikasi operator tersebut bernama Heryanto alias Anto (37), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Selain menangkap pelaku, polisi juga membawa satu unit ekskavator merek Hitachi MF210 warna oranye sebagai barang bukti utama.
Boby menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kampar karena berdampak serius terhadap lingkungan.
“Penambangan ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana. Kami akan mengusut semua pihak yang terlibat,” tegasnya, Selasa (14/10/2025).
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi gabungan tersebut melibatkan puluhan personel dari Polres Kampar, Korem 031/Wira Bima, dan Kodim 0313/KPR. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza serta unsur TNI dari dua satuan berbeda.
AKP Gian menjelaskan bahwa lokasi galian C ilegal tersebut sudah lama menjadi target aparat karena diduga beroperasi tanpa izin resmi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas galian ini sudah berjalan cukup lama. Kami sedang mendalami siapa pemilik utama dan jaringan yang terlibat,” kata Gian.
Dalam kronologi penggerebekan, Gian menyebut tim gabungan bergerak sejak pukul 14.00 WIB untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kampar Kiri Hilir. Setelah melakukan pengintaian, tim tiba di lokasi sekitar pukul 17.45 WIB dan mendapati satu unit ekskavator sedang beroperasi.
“Petugas langsung mengamankan operator yang saat itu tengah menjalankan alat berat. Setelah diperiksa, dia mengaku bernama Heryanto alias Anto,” jelas Gian.
Selain menangkap pelaku, tim juga menyita buku catatan transaksi yang berisi daftar pembelian material dan dugaan hasil tambang ilegal.
“Buku ini menjadi barang bukti penting untuk menelusuri aliran bisnis dari kegiatan galian C tanpa izin tersebut,” tambahnya.
Usai pengamanan, petugas membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengejar pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Kampar.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















