ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Polres Kampar Tangkap Anak Dibawah Umur, Usai Cabuli Pacar 14 Tahun

by Ramdhan Kurnia Putra
13 Januari 2026
in Kampar, Riau
0
SHARES
477
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

KAMPAR – Seorang remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kampar usai dilaporkan orang tua korban F yang korban berusia 14 tahun.

“Pelaku dan korban masih sama-sama anak dibawah umur,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/1/2026), Kepada KabarDuri.net.

BacaJuga

Peredaran 8 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, Polres Bengkalis Ringkus Tiga Tersangka

Pemprov Riau Prioritaskan Perbaikan Jalan Petapahan-Gelombang di Kampar

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Polres Kampar Tangkap Anak Dibawah Umur, Usai Cabuli Pacar 14 Tahun
Polres Kampar Tangkap Anak Dibawah Umur, Usai Cabuli Pacar 14 Tahun

Terungkap kasus ini bermula saat orang tua korban S (47) mendatangi Polres Kampar. “Usai menerima laporan Ibu korban kita langsung mendalami dan melakukan periksa saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,”ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban bahwa ia (korban) dicabuli oleh pacarnya P sejak tahun 2024. Disana korban mencrita kepada Bibinya D (40), mendengar hal itu bibi korban pun menyampaikan kejadian tersebut ke Ibu korban dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar pada Selasa (6/1/2026).

“Pencabulan yang dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 di rumah korban. Dimana saat itu tidak ada orang tua korban di rumah,” jelas Kasat.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan kepada korban seperti layaknya suami istri dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali.

Usia mendapatkan laporan dan keterangan dari korban dan saksi-saksi pada Senin (12/1/2026) kanit Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Setelah itu, pelaku kita tangkap di rumahnya dan langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Polres Kampar.

“Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang .dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”pungkas AKP Gian.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: #Kabupaten Kamparcabulkamparpelaku cabulpolres kampar

BeritaTerkait

Peredaran 8 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, Polres Bengkalis Ringkus Tiga Tersangka

Peredaran 8 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, Polres Bengkalis Ringkus Tiga Tersangka

by Ramdhan Kurnia Putra
10 Juli 2026
0

DURI - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka dan menyita delapan bungkus besar...

Pemprov Riau Prioritaskan Perbaikan Jalan Petapahan-Gelombang di Kampar

Pemprov Riau Prioritaskan Perbaikan Jalan Petapahan-Gelombang di Kampar

by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juli 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan meskipun di tengah keterbatasan alokasi anggaran. Salah satu langkah...

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara FOTO : Antara

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juli 2026
0

DURI - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun oleh Jaksa...

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 25,28 Gram di Duri, Satu Pengedar Diamankan

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 25,28 Gram di Duri, Satu Pengedar Diamankan

by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juli 2026
0

DURI - Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga...

Polsek Mandau Amankan Pria di Duri, 32 Paket Sabu di Diamakan

Polsek Mandau Amankan Pria di Duri, 32 Paket Sabu di Diamakan

by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juli 2026
0

DURI - Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku di...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Temui Ustadz Abdul Somad di Riau

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Temui Ustadz Abdul Somad di Riau

by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juli 2026
0

DURI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyempatkan diri mengunjungi kediaman Ustadz Abdul Somad (UAS) di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar,...

Next Post
Kos di Pekanbaru 2026: Ini Kisaran Harga dan Fasilitas yang Ditawarkan

Kos di Pekanbaru 2026: Ini Kisaran Harga dan Fasilitas yang Ditawarkan

Kecelakaan di Pelalawan, Dua Orang Minggal Dunia 

Kecelakaan di Pelalawan, Dua Orang Minggal Dunia 

Harga emas 24 karat hari Ini,Cek Disini

Harga Emas dan Perak Hari Ini, Cek Disini

Jadwal Sholat Rokan Hilir Terbaru Hari Ini, Cek Waktu Subuh hingga Isya

Jadwal Sholat Rokan Hilir Terbaru Hari Ini, Cek Waktu Subuh hingga Isya

Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Idul Adha 1445 Hijriyah, PT BPS Salurkan Seekor Sapi Kurban ke Lingkungan Operasional

2 tahun yang lalu

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat

3 tahun yang lalu

Peredaran 8 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, Polres Bengkalis Ringkus Tiga Tersangka

Peredaran 8 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, Polres Bengkalis Ringkus Tiga Tersangka
by Ramdhan Kurnia Putra
10 Juli 2026
0

DURI - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka dan menyita delapan bungkus besar...

Selengkapnya

Pemprov Riau Prioritaskan Perbaikan Jalan Petapahan-Gelombang di Kampar

Pemprov Riau Prioritaskan Perbaikan Jalan Petapahan-Gelombang di Kampar
by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juli 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan meskipun di tengah keterbatasan alokasi anggaran. Salah satu langkah...

Selengkapnya

Vivo X300 FE Resmi Hadir

Vivo X300 FE Resmi Hadir, HP Compact dengan Baterai 6.500 mAh dan Kamera ZEISS. Foto : Istimewa
by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juli 2026
0

KABARDURI.NET – Vivo kembali menghadirkan ponsel flagship berukuran ringkas melalui Vivo X300 FE (Fan Edition), Smartphone ini menjadi salah satu...

Selengkapnya

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara FOTO : Antara
by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juli 2026
0

DURI - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun oleh Jaksa...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist