DURI – Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap kasus pencurian perhiasan Emas yang terjadi di Jalan Karang Rejo RT 007/RW 007, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JA (29), warga Jalan Sakinah, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Tersangka ditangkap pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.
Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp74 juta.
Berdasarkan laporan kepolisian, sejumlah barang berharga sebelumnya disimpan korban di dalam sebuah tas yang berada di balik pintu kamar. Saat korban hendak memasukkan anting emas ke dalam tas tersebut, korban mendapati berbagai perhiasan dan uang tunai sudah tidak ada.

Barang yang hilang di antaranya satu gelang dewasa emas 24 karat, empat cincin anak emas 24 karat, dua gelang anak emas 22 karat, tiga kalung anak emas 22 karat, tiga cincin anak emas 22 karat, sepasang cincin kawin emas 22 karat, satu cincin permata biru emas 22 karat, satu cincin dewasa emas 24 karat serta uang tunai sekitar Rp2 juta.
Korban kemudian melakukan pencarian di seluruh bagian rumah. Namun, barang-barang tersebut tidak ditemukan. Polisi juga mencatat tidak terdapat tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun jendela rumah.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp74 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan.
Tersangka Diamankan di Rumah
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Sakinah, Desa Balai Makam.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan JA sekitar pukul 02.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya.
Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:Satu keyboard Rainbow Ledlight Gaming K98, Satu mouse Bloody 7 Software, Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi, Uang tunai Rp550 ribu,Dua unit handphone Satu pasang anting emas, Satu gelang, Satu tas sandang.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, cek urine hingga dokumentasi.
Tersangka JA kini menjalani proses hukum di Polsek Mandau dan dijerat terkait perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












