PEKANBARU – Industri kelapa sawit di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari wacana pengenaan pajak baru berupa Pajak Air Permukaan (PAP) yang diusulkan DPRD Riau pada akhir Januari 2026, Rabu (28/01/2026).
Jika kebijakan ini disahkan, setiap batang pohon sawit milik perusahaan besar akan dikenakan tarif Rp1.700 per bulan.
Usulan tersebut muncul dari Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau sebagai upaya menggali potensi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, sejak awal, DPRD menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menyasar petani kecil. Pajak ini hanya ditujukan kepada perusahaan besar yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Selama ini, Pajak Air Permukaan di Riau hanya dikenakan kepada pabrik kelapa sawit (PKS). Padahal, tanaman sawit dalam jumlah besar juga menyerap air permukaan dalam skala yang tidak kecil. Inilah yang kemudian menjadi dasar pemikiran munculnya wacana pajak per batang sawit tersebut.
Meski demikian, kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini, Dinas PUPR Riau masih melakukan kajian teknis untuk memastikan dasar perhitungan konsumsi air oleh tanaman sawit benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Jika hasil kajian dinilai layak, aturan ini akan dituangkan melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub).
Di luar wacana pajak baru tersebut, sektor sawit di Riau sejatinya sudah dibebani berbagai kewajiban pajak yang berlaku secara nasional. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P3) atas lahan perkebunan, PPN TBS sebesar 1,1 persen dari harga jual, hingga Pajak Penghasilan (PPh) atas laba perusahaan.
Selain itu, Riau juga menerima pemasukan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang ditransfer pemerintah pusat. Untuk tahun anggaran 2025/2026, Riau tercatat memperoleh pagu DBH Sawit sekitar Rp155,11 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur jalan, perlindungan sosial bagi para pekerja sawit, serta pendataan dan penataan lahan perkebunan.
Sebagai daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia, setiap kebijakan baru di sektor ini hampir selalu memicu pro dan kontra.
Wacana pajak per batang sawit pun diperkirakan akan menuai reaksi beragam dari para pelaku usaha.
Meski begitu, DPRD Riau menilai kontribusi industri sawit terhadap keuangan daerah masih bisa dioptimalkan, seiring besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan infrastruktur wilayah. Karena itulah, pembahasan mengenai pajak baru ini dipastikan akan terus bergulir dalam waktu dekat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















