RIAU – Polsek Bukit Batu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai penikmat sabu di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (20/7/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D (30) dan S (44).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Merambai, Desa Temiang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dusun Merambai, Desa Temiang. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap pelaku lainnya yang diduga memasok barang tersebut,” ujar Kompol Al Imran.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine setelah menjalani tes urine. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Bukit Batu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
“Mari bersama-sama mendukung Program P4GN dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus,” tegasnya.
Selain itu, Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan pelayanan kepolisian. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis diharapkan semakin optimal.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











