DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (28/01/2026).
Kali ini, polisi menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penghubung transaksi sabu lintas jaringan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi KabarDuri.net membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka diketahui berinisial M, anak dari Abdullah (36), seorang wiraswasta asal Kota Dumai.
Ia ditangkap pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah bengkel di Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penangkapan iniif yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Bengkalis ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 13 Januari 2026.

Dari hasil penyelidikan, tersangka M diketahui berperan sebagai penghubung komunikasi antara AIN dengan seseorang berinisial BRO (masih dalam penyelidikan) dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, tersangka AIN telah lebih dulu diamankan dengan barang bukti sabu seberat 379,87 gram.
Dalam pemeriksaan, AIN mengaku tidak mengenal BRO, dan hanya M yang mengetahui serta menghubungkan komunikasi dengan sosok tersebut.
Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 14 hari, tim akhirnya berhasil mengamankan Masdianto.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 1 unit handphone OPPO A3X warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan, Masdianto mengakui perannya sebagai penghubung antara AIN dan BRO serta mengaku mengenal BRO yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, M dinyatakan negatif dari zat methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut hingga tuntas.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















