DURI – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta pil ekstasi berhasil diamankan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan pelaku sebelumnya.
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi hasil interogasi terhadap seorang pelaku berinisial IDH yang telah lebih dulu diamankan. Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari R.D. alias R, Kamis (5/02/2026).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengamankan R.D. alias R (37), warga Jalan Rangau Km 5, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, serta A.M. alias A (16), warga Jalan Cemara I, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket diduga sabu dengan berat total 68,59 gram, enam butir pil ekstasi logo Tesla seberat 2,40 gram, satu kantong kain warna hitam berisi narkotika, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dua bungkus plastik kosong, satu unit handphone iPhone 10 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari seorang pemasok berinisial G.A. yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.
Kapolres Bengkalis menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ia menyebutkan, pihaknya terus menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika melalui layanan 110. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Bengkalis bebas narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi akan melakukan gelar perkara serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika sebelum melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















