ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 220 Butir Pil Ekstasi

by Ramdhan Kurnia Putra
11 Juli 2026
in Dumai, Riau
Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 220 Butir Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 220 Butir Pil Ekstasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

DURI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap seorang pria berinisial IFN (32).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 220 butir pil yang diduga ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Dumai, Sabtu (10/07/2026).

BacaJuga

Bocah 12 Tahun Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan

Makin Tua Makin Nekat, Wanita 52 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi dengan Dua Paket Sabu

Dua Pria Terekam CCTV Curi Oli Bekas di Bengkel Muara Basung

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Janur Kuning Gang Mawar, RT 001, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi pil ekstasi di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Dumai Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Mulyadi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.

Petugas kemudian mengamankan IFN di sebuah tempat biliar. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan narkotika maupun barang bukti lainnya.

Namun, saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan pil ekstasi di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman IFN.

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 220 Butir Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 220 Butir Pil Ekstasi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 220 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 103,86 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 110 butir pil berlogo tengkorak berwarna kuning dan 110 butir pil berlogo Red Bull berwarna biru.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua helai plastik obat berwarna biru, satu blok plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna putih yang diduga menjadi sarana transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

AKP Zaini Waluyo menjelaskan, saat seluruh barang bukti diperlihatkan kepada tersangka, IFN mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya.

ADVERTISEMENT

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Zaini Waluyo.

Atas perbuatannya, IFN diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan Methamphetamine, Amphetamine, maupun Tetrahydrocannabinol (THC).

Meski demikian, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pil ekstasi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di Kota Dumai.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Source: Liputan
Via: Ramadhan Kurniawan putra
Tags: narkotikapil ekstasipolres dumai

BeritaTerkait

Bocah 12 Tahun Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan

Bocah 12 Tahun Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan

by Ramdhan Kurnia Putra
10 Juli 2026
0

DURI - Seorang bocah berusia 12 tahun bernama Jerlin Zalukhu tewas setelah diterkam Harimau Sumatera di kawasan areal Perizinan Berusaha...

Makin Tua Makin Nekat, Wanita 52 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi dengan Dua Paket Sabu

Makin Tua Makin Nekat, Wanita 52 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi dengan Dua Paket Sabu

by Ramdhan Kurnia Putra
10 Juli 2026
0

DURI – Makin tua bukannya menjauhi perbuatan melanggar hukum, seorang wanita berinisial TA (52), warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota,...

Dua Pria Terekam CCTV Curi Oli Bekas di Bengkel Muara Basung

Dua Pria Terekam CCTV Curi Oli Bekas di Bengkel Muara Basung

by Ramdhan Kurnia Putra
10 Juli 2026
0

DURI - Aksi pencurian oli bekas kembali terjadi di sebuah bengkel yang berada di desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten...

Peredaran 8 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, Polres Bengkalis Ringkus Tiga Tersangka

Peredaran 8 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, Polres Bengkalis Ringkus Tiga Tersangka

by Ramdhan Kurnia Putra
10 Juli 2026
0

DURI - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka dan menyita delapan bungkus besar...

Pemprov Riau Prioritaskan Perbaikan Jalan Petapahan-Gelombang di Kampar

Pemprov Riau Prioritaskan Perbaikan Jalan Petapahan-Gelombang di Kampar

by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juli 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan meskipun di tengah keterbatasan alokasi anggaran. Salah satu langkah...

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara FOTO : Antara

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juli 2026
0

DURI - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun oleh Jaksa...

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Bupati Kasmarni Hadiri dan Buka Kegiatan Sehari Boga di kelurahan Babussalam

4 tahun yang lalu
Banjir di Riau Mulai Surut, Tersisa di Siak dan Bengkalis

Banjir di Riau Mulai Surut, Tersisa di Siak dan Bengkalis

6 bulan yang lalu

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 220 Butir Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 220 Butir Pil Ekstasi
by Ramdhan Kurnia Putra
11 Juli 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap seorang pria...

Selengkapnya

Bocah 12 Tahun Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan

Bocah 12 Tahun Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan
by Ramdhan Kurnia Putra
10 Juli 2026
0

DURI - Seorang bocah berusia 12 tahun bernama Jerlin Zalukhu tewas setelah diterkam Harimau Sumatera di kawasan areal Perizinan Berusaha...

Selengkapnya

Makin Tua Makin Nekat, Wanita 52 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi dengan Dua Paket Sabu

Makin Tua Makin Nekat, Wanita 52 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi dengan Dua Paket Sabu
by Ramdhan Kurnia Putra
10 Juli 2026
0

DURI – Makin tua bukannya menjauhi perbuatan melanggar hukum, seorang wanita berinisial TA (52), warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota,...

Selengkapnya

Dua Pria Terekam CCTV Curi Oli Bekas di Bengkel Muara Basung

Dua Pria Terekam CCTV Curi Oli Bekas di Bengkel Muara Basung
by Ramdhan Kurnia Putra
10 Juli 2026
0

DURI - Aksi pencurian oli bekas kembali terjadi di sebuah bengkel yang berada di desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist