DURI – Makin tua bukannya menjauhi perbuatan melanggar hukum, seorang wanita berinisial TA (52), warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, justru harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Kampar menyita dua paket sabu sebagai barang bukti.
Pelaku ditangkap di sebuah toko pakaian yang berada di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
“Benar, pelaku kami tangkap saat berada di toko pakaian. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Iptu Rifles Bagariang, Jum’at (10/07/2026).

Mendapat pengakuan tersebut, petugas bersama perangkat desa setempat langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip, dibalut tisu, kemudian dimasukkan ke dalam kotak rokok Esse Double Change warna biru.
Kotak rokok berisi sabu tersebut disembunyikan di bawah meja rias di dalam kamar pelaku.
Kepada penyidik, TA mengakui dua paket sabu itu adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial OK yang berdomisili di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya sebagaimana diterapkan penyidik Satresnarkoba Polres Kampar.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













