DURI – Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,6 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial A.A. (23) dan A.S.P. (32) diamankan di wilayah Jalan Gajah Mada KM 8, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 18.24 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Masjid Sebanga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga melakukan metode undercover buy.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan A.A. di sebuah gang tanpa nama. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak permen.
Berdasarkan hasil interogasi awal, A.A. mengaku memperoleh sabu tersebut dari terduga pelaku lain berinisial A.S.P. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan A.S.P. di sebuah kedai yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, plastik klip kosong, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari hasil tes urine, salah satu terduga pelaku diketahui positif mengandung methamphetamine.
“Kami saat ini tengah melaksanakan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian
Ia menegaskan, setiap terduga pelaku yang diamankan akan menjalani pemeriksaan secara intensif dan asesmen sesuai standar operasional prosedur. Apabila unsur pidana terpenuhi, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















