DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan yang dilakukan pada Minggu malam, 8 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,Selasa (10/02/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Rangau Simpang Jurong, Desa Petani. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (47).

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor total 1,11 gram, satu unit timbangan digital, plastik pack kosong, satu buah dompet, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Z diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak dan melawan hukum. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Masih di hari yang sama, Sat Resnarkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus narkotika lainnya di sebuah rumah di Jalan Rangau Km 15 KUD, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S.W. (42).
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik pack diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 9,72 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik pack kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus A.S.W. berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bengkalis memerintahkan Kasat Resnarkoba beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka A.S.W. di kediamannya. Yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial G alias K, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada KabarDuri.net
Hasil tes urine terhadap A.S.W. juga menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lanjutan, termasuk gelar perkara dan pengujian barang bukti di laboratorium forensik.
Terhadap tersangka A.S.W., penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















