DURI – Warga Duri dan sekitarnya, meliputi Kecamatan Mandau, Kecamatan Pinggir, Bathin Solapan dan Tualang Muandau hendak mengurus perceraian wajib mengajukan perkara melalui Pengadilan Agama Bengkalis.
Meski secara administratif berkedudukan di Bengkalis, kini masyarakat dapat memanfaatkan layanan pendaftaran online maupun sidang keliling untuk mempermudah proses hukum tanpa harus bolak-balik menyeberang pulau.

Berikut panduan lengkap syarat, estimasi biaya, hingga prosedur perceraian per Februari 2026.
1. Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mendaftarkan gugatan cerai atau permohonan talak, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama Bengkalis.
Dokumen tersebut antara lain:
• Surat Gugatan atau Permohonan Cerai
Dibuat dalam beberapa rangkap (umumnya 5–7 rangkap), memuat identitas lengkap para pihak serta alasan perceraian secara jelas dan rinci.
• Fotokopi KTP Penggugat
Ditempel meterai Rp10.000 dan dilakukan nazegelen (legalisir) di kantor pos.
• Buku Nikah Asli dan Fotokopi
Fotokopi wajib dinazegelen sebagai bentuk pengesahan dokumen.
• Akte Kelahiran Anak (jika ada)
Dilampirkan apabila dalam gugatan turut dimohonkan hak asuh anak.
• Surat Izin Atasan
Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), anggota TNI, maupun POLRI.
• Surat Keterangan Gaib
Dibutuhkan apabila keberadaan suami atau istri tidak diketahui. Surat ini dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Desa setempat.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar perkara dapat segera diregister dan tidak tertunda akibat kekurangan administrasi.
2. Estimasi Biaya Panjar Perkara
Biaya perceraian di Pengadilan Agama bersifat panjar, artinya dibayarkan di awal dan akan diperhitungkan kembali setelah perkara selesai. Jika terdapat kelebihan, maka sisa biaya dikembalikan kepada pihak penggugat.
Untuk wilayah Duri dan sekitarnya, estimasi panjar perkara tanpa menggunakan jasa pengacara berkisar antara
Rp1.200.000 hingga Rp1.700.000
Besaran biaya tersebut mencakup:
• Biaya pendaftaran (PNBP)
• Biaya proses administrasi perkara
• Biaya pemanggilan para pihak (menyesuaikan radius jarak)
• Biaya meterai
Karena jarak Duri ke Bengkalis tergolong jauh dan membutuhkan akses penyeberangan, komponen biaya pemanggilan sidang biasanya masuk kategori radius tertentu. Perhitungan detail dapat dicek melalui sistem kalkulator panjar yang tersedia di laman resmi Pengadilan Agama Bengkalis.
Layanan Prodeo (Gratis)
Bagi masyarakat kurang mampu, tersedia layanan prodeo atau bebas biaya perkara. Pemohon cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan atau Desa. Jika disetujui, seluruh proses persidangan dapat dijalankan tanpa biaya panjar.
3. Prosedur Pendaftaran dan Proses Persidangan
a. Pendaftaran Online (e-Court)
Untuk mempermudah akses layanan, Mahkamah Agung telah menyediakan sistem pendaftaran perkara secara daring melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui aplikasi e-Court, masyarakat dapat:
• Mendaftarkan gugatan secara online
• Mengunggah dokumen persyaratan
• Membayar panjar secara elektronik
• Menerima panggilan sidang secara digital
Langkah ini dinilai efektif menghemat waktu dan biaya transportasi, terutama bagi warga Duri yang harus menempuh perjalanan ke Bengkalis.
b. Sidang Keliling di Duri
Selain layanan online, Pengadilan Agama Bengkalis juga rutin menggelar Sidang Keliling di wilayah Duri. Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat tanpa harus menyeberang ke Pulau Bengkalis.
Biasanya sidang keliling dilaksanakan untuk agenda pemeriksaan perkara, pembuktian, hingga pembacaan putusan.
c. Tahapan Persidangan
Proses perceraian di Pengadilan Agama meliputi beberapa tahap:
• Mediasi – Upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
• Pembacaan Gugatan/Permohonan
• Jawaban dan Replik-Duplik (jika ada)
• Pembuktian – Melalui saksi dan dokumen.
• Kesimpulan dan Putusan Hakim
Secara umum, proses perkara perceraian memakan waktu sekitar 2 hingga 3 bulan, tergantung kelengkapan berkas dan kehadiran para pihak dalam persidangan.
4. Pengambilan Akta Cerai
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), para pihak dapat mengambil Akta Cerai di kantor Pengadilan Agama dengan membayar biaya PNBP sekitar Rp10.000.
Saat ini, Pengadilan Agama Bengkalis juga telah menerapkan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi layanan.
Kemudahan Akses bagi Warga Duri
Dengan adanya layanan e-Court, sidang keliling, serta sistem administrasi elektronik, proses perceraian bagi warga Mandau, Bathin Solapan, dan sekitarnya kini lebih mudah dan transparan.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau memahami seluruh prosedur dan konsekuensi hukum sebelum mengajukan gugatan cerai. Konsultasi awal dengan petugas informasi pengadilan atau penasihat hukum dapat membantu memastikan proses berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















