DURI – Pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Mandau untuk tahun 2026 kini semakin mudah.
Calon pengantin di wilayah Duri dan sekitarnya dapat mendaftar secara daring maupun langsung sesuai prosedur terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia,Jum’at (27/02/2026).

Kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan masyarakat sekaligus memastikan proses administrasi pernikahan berjalan tertib dan sesuai aturan.
Berikut panduan lengkap syarat dan langkah pendaftaran nikah di KUA Mandau tahun 2026.
- Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, calon pengantin wajib menyiapkan berkas dari tingkat kelurahan atau desa di wilayah Duri, Kecamatan Mandau.
Dokumen yang diperlukan antara lain
- Surat Pengantar Nikah (Model N1–N4) dari kantor kelurahan domisili.
- Fotokopi Identitas Diri: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
- Pas Foto berlatar biru ukuran 2×3 dan 4×6.
- Surat Rekomendasi Nikah jika menikah di luar Kecamatan Mandau.
- Surat Kesehatan atau Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas setempat.
Petugas KUA mengingatkan calon pengantin untuk memastikan semua dokumen lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.
- Cara Daftar Nikah Online Melalui SIMKAH
Pendaftaran pernikahan dianjurkan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.
Langkah-langkahnya
- Buka situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
- Buat akun menggunakan email aktif.
- Isi data sesuai KTP calon pengantin.
- Pilih lokasi akad: Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Mandau.
- Tentukan tanggal dan jam akad nikah.
- Unggah dokumen pendukung.
- Simpan bukti pendaftaran.
Setelah itu, calon pengantin tetap harus datang ke KUA untuk verifikasi berkas asli.
- Biaya Nikah di KUA Mandau Tahun 2026
Biaya pernikahan mengikuti aturan resmi pemerintah, yaitu:
- Gratis (Rp0) jika akad dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
- Rp600.000 jika akad dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja.
Biaya tersebut disetor langsung ke kas negara melalui bank atau kode billing resmi, bukan kepada petugas KUA.
- Tahap Verifikasi di Kantor KUA
Setelah mendaftar online, calon pengantin wajib datang ke kantor KUA Mandau di Jalan Jenderal Hangtuah – Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, untuk:
- Verifikasi berkas asli.
- Mengikuti bimbingan perkawinan.
- Menentukan jadwal final akad nikah.
Petugas KUA mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan selalu mengikuti prosedur resmi agar proses pernikahan sah secara hukum negara dan agama.
Kemudahan Layanan untuk Warga Duri
Dengan adanya layanan online dari Kementerian Agama, warga Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, dan sekitarnya kini dapat mengurus administrasi nikah lebih cepat tanpa harus bolak-balik ke kantor.
Masyarakat diimbau mendaftar lebih awal, terutama menjelang musim pernikahan atau bulan tertentu yang biasanya penuh jadwal.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















