DURI – Masyarakat Kabupaten Bengkalis kini tidak perlu lagi khawatir atau bingung dalam mengurus akta kelahiran anak. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis (Disdukcapil) terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan akta kelahiran yang dapat dilakukan secara gratis, Kamis (12/03/2026).
Warga yang berada di wilayah Kecamatan Mandau, khususnya Kota Duri, dapat mengurus dokumen penting tersebut dengan dua cara, yakni datang langsung ke kantor pelayanan atau melalui layanan online yang disediakan Disdukcapil. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memilih metode yang paling praktis sesuai kebutuhan.

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memastikan setiap anak memiliki identitas resmi sejak lahir.
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran, masyarakat diminta menyiapkan beberapa dokumen asli beserta fotokopinya. Dokumen tersebut antara lain:
• Surat Keterangan Kelahiran asli dari dokter, bidan, atau rumah sakit.
• Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan orang tua (fotokopi).
• Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
• KTP elektronik (KTP-el) kedua orang tua.
• Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap. Formulir ini dapat diperoleh di kantor Disdukcapil atau melalui situs resmi.
Disdukcapil menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi melampirkan fotokopi KTP saksi karena identitas saksi sudah tercantum di dalam formulir F-2.01.
Pengurusan Bisa Dilakukan Secara Online
Untuk mempermudah masyarakat, Disdukcapil Bengkalis juga menyediakan layanan pengurusan akta kelahiran secara daring. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengurus dokumen dari rumah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses layanan Simpel Dukcapil Bengkalis atau menghubungi layanan WhatsApp resmi di nomor 0821-7346-9875. Setelah itu, pemohon diminta mengunggah dokumen persyaratan berupa foto atau hasil pemindaian dokumen asli dengan kualitas yang jelas.
Setelah dokumen dikirim, petugas akan melakukan proses verifikasi dan validasi data. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, pemohon akan menerima pemberitahuan bahwa akta kelahiran telah selesai diproses.
Menariknya, akta kelahiran yang telah diterbitkan kini dapat dicetak secara mandiri oleh masyarakat. Dokumen tersebut akan dikirim dalam bentuk file PDF yang dapat dicetak menggunakan kertas putih HVS ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram.
Layanan Tetap Tersedia Secara Langsung
Selain layanan online, masyarakat juga tetap dapat mengurus akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor pelayanan Disdukcapil.
Bagi warga Duri dan sekitarnya, pengurusan dapat dilakukan di kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Mandau. Pemohon hanya perlu membawa seluruh dokumen persyaratan dan menyerahkannya kepada petugas di loket pelayanan.
Petugas kemudian akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum diproses lebih lanjut. Setelah dokumen selesai diproses, masyarakat dapat mengambil akta kelahiran sesuai waktu yang telah diinformasikan oleh petugas.
Dianjurkan Mengurus Sebelum 60 Hari
Disdukcapil Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus akta kelahiran anak setelah bayi lahir. Idealnya, pengurusan dilakukan sebelum anak berusia 60 hari.
Hal ini penting untuk menghindari potensi denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Selain itu, akta kelahiran merupakan dokumen penting yang akan digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan Kartu Keluarga, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan layanan kesehatan.
Dengan adanya layanan yang semakin mudah, cepat, dan gratis, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis dapat segera melengkapi dokumen kependudukan anak sejak dini.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















