DURI – Dua kasus peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus dua pria yang masing-masing berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkotika, Selasa,(7/04/2026).
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu malam, 5 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pria berinisial S.A (28) ditangkap di kediamannya di Jalan Desa Maju, Desa Balai Makam.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak dan mengamankan tersangka saat berada di depan rumahnya.
Petugas menemukan 16 paket kecil sabu seberat total 3,21 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok saat menggeledah lokasi, serta mengamankan handphone, plastik pembungkus kosong, timbangan digital, sendok sabu, dan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi, S.A mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan siap diedarkan. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G yang kini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Senin dini hari, 6 April 2026, sekitar pukul 01.46 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 4, Desa Kulim. Petugas mengamankan seorang pria berinisial B.S.D (29) yang mencurigakan saat berada di pinggir jalan.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan satu paket kecil sabu di dalam kotak rokok yang dipegang pelaku. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka, dan petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa tempat, termasuk dalam tas kecil.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 11 paket kecil sabu dengan berat kotor 4,41 gram, satu unit handphone, kotak rokok, tas kecil, serta sendok yang digunakan untuk konsumsi narkotika.
Hasil interogasi mengungkap bahwa B.S.D berperan sebagai kurir. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.H yang saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Tersangka mengaku mengambil sabu dengan sistem “lempar” dan mengedarkannya kembali. Ia menerima upah Rp300.000 per transaksi serta sebagian sabu untuk dikonsumsi. Tes urine juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika.
“Ini bentuk ketegasan kami. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang terus digencarkan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















