DURI – Janji menghilangkan guna-guna justru berujung penipuan. Seorang wanita di Kabupaten Bengkalis kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menipu korban hingga belasan juta rupiah melalui modus “orang pintar”.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan perempuan berinisial A.B.A. (24), warga Kecamatan Pinggir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan melalui media elektronik.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Kasus ini bermula pada Februari 2024 di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Korban berinisial F.M. (33) saat itu tengah menghadapi persoalan keluarga.
Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya terkena guna-guna dan menawarkan bantuan melalui sosok yang disebut sebagai “orang pintar”.
Selanjutnya, korban diarahkan untuk berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor tertentu.
Dalam percakapan tersebut, korban ditawari “media” berupa botol berisi minyak yang diklaim mampu menangkal sekaligus membalas guna-guna.
Tanpa menaruh curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol. Total uang yang dikeluarkan korban mencapai Rp18 juta.
Namun, setelah digunakan, barang tersebut tidak memberikan efek seperti yang dijanjikan. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol berisi minyak, rekening koran milik korban, serta satu unit handphone yang digunakan dalam komunikasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penipuan, termasuk yang berkedok praktik mistis.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran yang menjanjikan solusi instan, apalagi yang tidak rasional. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. Situasi selama penanganan perkara dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















