DURI – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai kurir beserta barang bukti puluhan kilogram ganja yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan total barang bukti yang berhasil disita mencapai 23.088,38 gram atau lebih dari 23 kilogram ganja kering siap edar.

“Petugas mengamankan 24 bungkus plastik ukuran besar berisi ganja dengan total berat netto sebesar 23.088,38 gram. Selain itu, turut ditemukan satu bungkus plastik klip bening sisa pakai di lokasi penangkapan,” ujar Brigjen Eko, Rabu (29/4/2026).
Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel yang berada di Jalan Lintas Langgak, Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (23/4) dini hari.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43). Keduanya diketahui membawa narkotika tersebut menggunakan kendaraan roda empat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.










