DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi beruntun di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu malam hingga Senin dini hari (10-11/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AA (37) dan JW (50) berhasil diamankan bersama sembilan paket diduga sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar,melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona,menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah Kecamatan Mandau,Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Jamban.
“Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Primadona,kepada KabarDuri.net Senin (11/05/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang berada di tangan kiri tersangka.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas narkotika.
Dari hasil interogasi awal, AA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JW. Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat memburu pemasok.
Beberapa jam kemudian, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap JW di sebuah rumah di Jalan Sudirman Gang Kamboja, Kelurahan Air Jamban, Senin dini hari (11/5/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tujuh paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak bening warna putih.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Samsung warna putih serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, JW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













