SUMUT – Sebanyak 269 siswa Sekolah SMA Negeri 1, SMK Swasta Bersama, SMA Swasta Bersama dan SMP Negeri 3 Kabanjahe, SMP Swasta Bersama Berastagi ,di Kecamatan Berastagi dan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan massal setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Para siswa dilaporkan mengalami sejumlah gejala, mulai dari mual, muntah, lemas, gatal-gatal hingga sesak napas. Mereka kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.

Insiden tersebut langsung mendapat perhatian Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN Sudaryono mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan wilayah tersebut.
Dapur MBG Disegel dan Operasional Ditangguhkan
Selain pencopotan jabatan, operasional dapur umum yang menyuplai makanan kepada para siswa juga ditangguhkan dan disegel sementara.
Langkah tersebut dilakukan selama proses investigasi untuk mengetahui penyebab pasti dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa.
BGN menegaskan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian berat, dapur penyedia makanan tersebut terancam ditutup secara permanen. Pihak yang terbukti bertanggung jawab juga dapat dikenai sanksi hingga pemecatan.
Sampel Makanan Diuji di Laboratorium
Untuk memastikan penyebab kejadian, sampel sisa makanan, termasuk lauk yang diketahui salah satunya berupa ikan, telah dibawa oleh Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjalani pemeriksaan laboratorium.
Pengujian dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya kontaminasi mikrobiologi maupun zat berbahaya dalam makanan yang dikonsumsi para siswa.
Hasil analisis laboratorium diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan penyebab insiden dan langkah penanganan berikutnya.
Batas Waktu Konsumsi MBG Diperketat
Pasca-insiden, evaluasi terhadap keamanan makanan MBG turut diperketat, termasuk penggunaan wadah atau ompreng makanan.
Setiap kemasan diwajibkan mencantumkan batas waktu konsumsi. Mengingat makanan MBG diolah dalam kondisi segar dan tanpa bahan pengawet, makanan tersebut maksimal dikonsumsi dalam waktu empat jam setelah matang.
Guru maupun siswa juga dilarang mengonsumsi makanan apabila telah melewati batas waktu yang tercantum pada kemasan.
Penerapan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan rantai penyediaan makanan MBG agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, penyebab pasti dugaan keracunan massal terhadap ratusan siswa di Berastagi dan Kabanjahe masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium serta investigasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












