DURI – Gugatan ahli waris almarhum Raymon Ginting terhadap proses lelang enam objek agunan yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Duri menjadi sorotan. Perkara tersebut saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN.Bls.
Sejumlah persoalan dipertanyakan pihak penggugat, terutama terkait proses pemberitahuan rencana lelang dan surat peringatan yang disebut masih ditujukan kepada Raymon Ginting, meski yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 2021.
Pertanyaan juga diarahkan mengenai apakah pihak BRI mengetahui status Raymon Ginting saat surat-surat tersebut dikirim pada 2023, serta apakah ahli waris telah menerima pemberitahuan mengenai rencana lelang enam objek agunan tersebut.

Konfirmasi turut mencakup dugaan bahwa sejumlah surat pemberitahuan dikembalikan karena penerima tidak ditemukan. Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan, termasuk langkah yang dilakukan BRI setelah surat kembali dan apakah dilakukan pemberitahuan ulang kepada ahli waris.
Pihak penggugat juga mempertanyakan dasar hukum dan prosedur internal BRI dalam memastikan pemberitahuan lelang sampai kepada pihak yang berhak, termasuk kepada ahli waris debitur yang telah meninggal dunia.
BRI Hormati Proses Hukum
KabarDuri.net telah meminta konfirmasi kepada Kepala Cabang BRI Duri, Eka terkait sejumlah pertanyaan tersebut, termasuk mengenai sikap BRI terhadap gugatan ahli waris dan dalil adanya dugaan cacat prosedur dalam proses pemberitahuan lelang.
Namun, BRI memilih tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai substansi perkara dengan alasan persoalan tersebut telah masuk dalam proses gugatan perdata di pengadilan.
“Selamat Pagi Bapak, mengingat permasalahan dimaksud telah masuk dalam gugatan perdata, maka BRI senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bersama-sama kita menunggu hasil dari putusan Pengadilan Negeri,” ujar Kepala Cabang BRI Duri, Eka dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa BRI menyerahkan penyelesaian persoalan terkait keabsahan proses lelang enam objek agunan tersebut kepada mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
Pertanyaan Utama yang Belum Dijawab
Meski BRI menyatakan menghormati proses hukum, sejumlah pertanyaan substantif masih menjadi bagian dari pokok perkara dan nantinya akan diuji dalam persidangan.
Salah satunya adalah apabila benar pihak BRI mengetahui debitur Raymon Ginting telah meninggal dunia dan terdapat surat pemberitahuan yang kembali karena penerima tidak ditemukan, atas dasar apa proses lelang enam objek agunan tetap dilanjutkan tanpa memastikan ahli waris menerima pemberitahuan?
Pertanyaan lainnya menyangkut bukti pemberitahuan kepada ahli waris, komunikasi dengan Erniwati Boru Tarigan selaku ahli waris, serta dokumen yang menjadi dasar BRI menyatakan seluruh tahapan lelang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena perkara masih berjalan, jawaban atas persoalan tersebut pada akhirnya akan bergantung pada pembuktian para pihak di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.
BRI sendiri menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu putusan pengadilan terkait perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












