DURI – Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan PT Jasa Raharja resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan tersebut disahkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Bapenda Riau, Dirlantas Polda Riau, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau di Pekanbaru, Senin (11/05/2026).
Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus menata kembali database kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Riau.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam menyelesaikan persoalan administrasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat yang menunggak pajak agar segera melakukan pembayaran.
“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral ini. Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau,”ujarnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Samsat Nasional di Semarang.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi solusi atas banyaknya kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses Balik Nama (BBN), sehingga identitas kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama.
“Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun perlu dicatat, kebijakan ini bersifat sementara dengan masa berlaku selama satu tahun. Tujuannya agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika pemilik kendaraan tidak segera mengurus proses balik nama hingga 31 Desember 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan pada tahun berikutnya.
“Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir,” tegas Jeki.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, turut menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai penghapusan syarat KTP pemilik lama merupakan solusi konkret yang telah lama dinantikan masyarakat.
“Terima kasih kepada Bapenda, Dirlantas, dan Jasa Raharja atas kesepakatan ini. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sepanjang tahun 2026, agar tahun 2027 seluruh administrasi kendaraan sudah atas nama pemilik yang sah,” katanya.
Abdullah juga mengingatkan pentingnya sosialisasi hingga ke pelosok desa agar masyarakat mengetahui kemudahan tersebut dan target peningkatan PAD dapat tercapai maksimal.
Di sisi lain, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Riau, Muhamad Hidayat, menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Menurutnya, kemudahan administrasi ini juga berdampak positif terhadap perlindungan dasar bagi pengguna jalan raya.
“Jasa Raharja mendukung penuh inovasi ini karena selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga memastikan perlindungan bagi masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ,” ungkapnya.
Adapun program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, mulai dari Samsat Induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












