DURI – Praktik penyalinan dan penyebaran berita secara bebas oleh akun media sosial, khususnya Instagram dan Facebook, kembali menuai sorotan. Kepala Redaksi KabarDuri.net, Ramadhan, menegaskan bahwa karya jurnalistik bukanlah konten gratis yang bisa diambil, disalin, dan dipublikasikan ulang tanpa izin.
Menurutnya, berita adalah hasil kerja profesional wartawan yang dilindungi oleh hukum dan memiliki nilai hak cipta.
“Jurnalis bukan komunitas gratis. Wartawan harus turun ke lapangan, mencari data, menggali informasi akurat, bahkan tak jarang menghadapi ancaman dalam menjalankan tugasnya,”Tegas Ramadhan, Senin (9/02/2026).

Ia menilai, masih banyak akun media sosial yang mengaku sebagai “media”, namun hanya bermodalkan akun Instagram dan Facebook lalu melakukan copy-paste berita tanpa proses jurnalistik yang benar. Praktik tersebut dinilai merugikan media resmi dan mencederai etika pers.
“Membangun media itu tidak semudah membuat akun Instagram dan Facebook. Ada proses panjang, ada biaya operasional, ada tanggung jawab hukum, dan ada profesionalisme. Bukan sekadar salin-tempel tanpa izin, tanpa verifikasi, tanpa turun ke lapangan,” ujarnya.
Ramadhan juga menekankan bahwa media profesional dibangun dengan modal yang tidak sedikit, mulai dari biaya liputan, pengelolaan redaksi, hingga perlindungan hukum bagi wartawan. Berbeda dengan akun media sosial yang kerap beroperasi tanpa izin, tanpa badan hukum, dan tanpa tanggung jawab editorial.
Terkait hal tersebut, KabarDuri.net menyatakan dukungan penuh terhadap Deklarasi Bersama yang diambil oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers dan pemilik media. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers bersama organisasi konstituen seperti PWI, AMSI, ATLI, ATVSI, JMSI, PRSSNI, SMSI, dan SPS.
Deklarasi ini merupakan respons atas semakin besarnya ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi media serta perlindungan wartawan di era digital.
Salah satu poin utama deklarasi adalah mendesak Pemerintah dan DPR agar menetapkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Selain itu, deklarasi juga menuntut keadilan digital, termasuk kewajiban platform teknologi dan kecerdasan buatan (AI) untuk memberikan kompensasi yang adil serta mencantumkan sumber karya jurnalistik secara jelas. Negara juga didorong memberikan dukungan melalui insentif fiskal, penguatan infrastruktur digital, serta pengembangan Dana Jurnalisme.
Dalam aspek hukum, deklarasi menolak kriminalisasi pers, mendesak penegakan hukum atas kekerasan terhadap wartawan, serta meminta KPPU mencegah praktik monopoli platform digital. Seluruh pihak juga menegaskan komitmen untuk tetap patuh pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 demi menjaga demokrasi dan kualitas pers nasional.
“Kami berharap deklarasi ini menjadi momentum untuk menghentikan praktik pembajakan karya jurnalistik dan mengembalikan marwah pers sebagai pilar demokrasi,” tutup Ramadhan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















