DURI – Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, tersangka yang diamankan berinisial A.S.S alias N (32).
Ia ditangkap pada Rabu, 27 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB di kawasan Wonosobo, Jalan Utama Gang Astri, kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.

Menurut Kapolsek, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait keberadaan tersangka DPO narkotika di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kompol Primadona, Kepada KabarDuri.net Jumat (29/05/2026).
Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus aktif membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












