DURI – Perang melawan narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di Kabupaten Bengkalis. Dalam rentang beberapa hari terakhir, jajaran Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil berhasil menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
sedikitnya lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap dengan enam orang pelaku diamankan dari berbagai lokasi di Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono dan Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi mengungkapkan bahwa seluruh penangkapan berawal dari laporan masyarakat serta hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kasus pertama berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AJ dan AFP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan AJ, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,14 gram, dua unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX-King. Berdasarkan hasil interogasi, AJ mengaku memperoleh sabu dari AFP yang kemudian berhasil diamankan beberapa jam kemudian.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S alias L yang kini masih dalam pengejaran petugas. Tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menangkap seorang pria berinisial HH (23) di Desa Bantan Tengah. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Meski polisi hanya menemukan satu unit telepon genggam saat penggeledahan, hasil tes urine menunjukkan HH positif menggunakan methamphetamine.
Kepada penyidik, HH mengakui pernah membeli dan menggunakan sabu bersama rekannya di wilayah Desa Penebal.
Sementara itu, pengungkapan lainnya terjadi di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Seorang pria berinisial RS (30) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai, Rawa Panjang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 1,83 gram, satu unit timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, telepon genggam, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kepada penyidik, RS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih berstatus dalam penyelidikan.
Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Tidak hanya Satresnarkoba Polres Bengkalis, jajaran Polsek Siak Kecil juga berhasil mengungkap dua kasus narkotika dalam satu hari pada Minggu (31/5/2026).
Kasus pertama terjadi di Desa Lubuk Muda sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang pria berinisial MA (26) diamankan setelah polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di bawah cup depan sepeda motor miliknya.
Selain sabu, polisi turut menyita sepeda motor Satria FU tanpa pelat nomor, telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, kotak rokok, dan sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine menunjukkan MA positif menggunakan methamphetamine,Beberapa jam kemudian, Polsek Siak Kecil kembali mengungkap kasus serupa di Desa Tanjung Datuk. Seorang pria berinisial MR (31) diamankan di sebuah rumah di Jalan Zalik Aris, Dusun Pangkalan Tambang.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket sabu yang terdiri dari dua paket kecil, tiga paket sedang, dan empat paket besar. Polisi juga menyita timbangan digital, bong, kaca pirek, plastik pembungkus, gunting, korek api, dompet, tas hitam, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp572 ribu.
Tes urine terhadap MR juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Polres Bengkalis mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Aparat berharap masyarakat terus membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












