DURI – Polsek Kampar berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EN (36) yang kembali beraksi di wilayah Kecamatan Kampar, Rabu (8/07/2026).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan sedikitnya enam aksi pencurian di sejumlah lokasi, mulai dari membobol toko hingga mencuri sepeda motor.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar setelah melakukan penyelidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kedai di Jalan Pekanbaru–Bangkinang Km 50, RT 01 RW 05, Kelurahan Airtiris, Kecamatan Kampar. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada 2019 dan 2023. Dari hasil pemeriksaan, EN mengakui seluruh perbuatannya, termasuk enam aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kampar.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial YD (22), seorang pemilik kedai, yang kehilangan sejumlah barang dagangan berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan pada Kamis, 19 Februari 2026. Saat membuka tokonya sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati barang dagangannya telah raib.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melihat seorang pria masuk ke dalam kedai melalui bagian belakang ruko sebelum membawa kabur barang dagangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.508.000.
AKP Asdisyah Murssyid menjelaskan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada EN yang tinggal di Dusun Airtiris, RT 03 RW 04, Kecamatan Kampar.
Pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Atas perintah Kapolsek Kampar, tim yang dipimpin IPDA David Gusmato segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas sehingga EN dapat diamankan tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Dalam pemeriksaan, EN mengakui telah melakukan enam aksi pencurian di wilayah Kampar, yakni dua kali membobol toko milik YD, dua kali mencuri di toko buah Pasar Airtiris, satu kali mencuri di toko milik Hendra di Pasar Airtiris, mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada Sabtu, 4 Juli 2026, serta melakukan pencurian dengan pemberatan disertai membawa kabur sepeda motor Honda Beat di Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk digital yang berisi rekaman CCTV dan satu lembar nota penjualan barang yang hilang. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap setiap kasus yang dilaporkan masyarakat. Penangkapan tersangka kali ini menjadi bukti bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan tidak akan membiarkan pelaku tindak pidana lolos dari hukum,” tegas AKP Asdisyah Murssyid.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kerja sama antara polisi dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kasus dapat diungkap sehingga masyarakat merasa aman,” pungkasnya.
Polsek Kampar memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka serta memastikan seluruh korban memperoleh keadilan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













